Persebaya Dapat 2 Hukuman Berat dari Komdis PSSI

Persebaya Dapat 2 Hukuman Berat dari Komdis PSSI
Suporter Persebaya membakar papan sponsor usai pertandingan Liga 1 2019 antara Persebaya dan PSS Sleman di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (29/10). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman untuk dua kasus yang melibatkan Persebaya Surabaya.

Hukuman terberat ialah Persebaya harus menjalani pertandingan-pertandingan kandang dan tandang tanpa penonton sampai akhir musim 2019, serta denda Rp 200.000.000 untuk kasus kerusuhan penonton saat Bajul Ijo menjamu PSS Sleman dalam pertandingan Liga 1, Selasa (29/10).

Namun, itu bukan satu-satunya hukuman yang dijatuhkan kepada Persebaya. Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 45.000.000 akibat kasus pelemparan botol minuman oleh para penggemarnya saat pertandingan Liga 1 di kandang Persela Lamongan pada 23 Oktober.

Komdis juga menjatuhkan denda kepada sejumlah klub lain, seperti Persija Jakarta, Kalteng Putra, Perseru Badak Lampung, Persib Bandung, dan PSM Makassar untuk sejumlah pelanggaran yang dilakukan para penggemarnya.

Pemain Persela Lamongan Mochamad Zaenuri menjadi satu-satunya pemain yang terkena hukuman hasil sidang Komdis hari ini. Dia dijatuhi larangan bermain sebanyak satu kali pertandingan, karena melakukan tindakan tidak sportif. (pssi/antara/jpnn) 

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI

1. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 23 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 45.000.000

2. Persija Jakarta
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 24 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000

Persebaya harus melakoni pertandingan kandang dan tandang tanpa penonton sampai akhir musim 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News