Persekusi Ustaz Somad Dilaporkan ke Komnas HAM

Persekusi Ustaz Somad Dilaporkan ke Komnas HAM
Ustaz Abdul Somad (bertopi hitam) dalam kawalan Laskar Pembela Islam di Pekanbaru, Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG

Para terlapor juga diduga melanggar Pasal 28 dan 29 UUD 1945.

"Ustaz Abdul Somad merasa harkat dan mertabatnya dirampas, orang datang ke dalam hotel tempat yang privasi. Kami juga akan somasi pemilik hotel Aston yang tidak berikan perlindungan terhadap Ustaz Somad sesuai UU Perlindungan Konsumen," tegas Kapitra.

Dalam laporan itu juga disertakan sejumlah bukti elektronik dari posting-an Facebook, Instagram, serta rekaman video dari pertama datang di lobi hotel, dan bukti pendukung lainnya.

Persoalan ini juga telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sejumlah Polda, tapi korps Bhayangkara dinilai lamban menanganinya.

"Kok polisi diam saja, padahal bukti sudah riil. Maka kami datang ke sini karena polisi kurang agresif menyelidiki kasus ini," tambah Kapitra.

Kedatangan Kapitra dan rombongan ke Komnas HAM hanya diterima analis bagian pengaduan.

Sebab, ketika itu tidak ada komisionernya yang berada di kantor.

Namun, dia mengancam akan memerkarakan lembaga tersebut bila tidak menindaklanjuti laporan itu.(fat/jpnn)


Ustaz Somad diusir dari Bali karena ceramahnya dianggap tidak menjunjung tinggi Pancasila.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News