Perselingkuhan 2 Pegawai KPK Terbongkar

jpnn.com, JAKARTA - Perselingkuhan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkar.
Kedua pegawai yang diduga melakukan perselingkuhan itu, yakni SK dan DW.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan suami sah SK.
Kini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang terbukti berselingkuh tersebut.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota.
Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.
Berdasar salinan putusan yang diterima ANTARA, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa. "Itu benar," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/4).
Pengusutan pelanggaran etik ini bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah SK.
Kasus perselingkuhan dua pegawai KPK terbongkar. Terbongkarnya kasus perselingkuhan itu berawal dari ini.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun