Perselingkuhan ASN bukan Persoalan Pribadi, Sanksi Berat Menanti, Bisa Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Masalah perselingkuhan ASN menjadi topik dalam seminar yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Persoalan aparatur sipil negara atau ASN selingkuh disorot KASN lantaran perbuatan tersebut dapat melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan.
Ilustrasi perselingkuhan. F
Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut kasus perselingkuhan di kalangan amtenar masih cukup tinggi terutama jika melihat data sepanjang periode 2020–2023.
Periode itu, KASN mencatat 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya perselingkuhan.
Sementara total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.
Agus menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.
Hal itu juga yang menjadi faktor penyebab lambatnya penanganan kasus perselingkuhan.
KASN menyoroti masalah perselingkuhan ASN dalam sebuah seminar yang membahas soal cinta terlarang alias ASN selingkuh. Pelakunya bisa kena sanksi, dipecat.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres