Perselingkuhan ASN bukan Persoalan Pribadi, Sanksi Berat Menanti, Bisa Dipecat

jpnn.com, JAKARTA - Masalah perselingkuhan ASN menjadi topik dalam seminar yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Persoalan aparatur sipil negara atau ASN selingkuh disorot KASN lantaran perbuatan tersebut dapat melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan.
Ilustrasi perselingkuhan. Foto : Ricardo/JPNN.com
Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut kasus perselingkuhan di kalangan amtenar masih cukup tinggi terutama jika melihat data sepanjang periode 2020–2023.
Periode itu, KASN mencatat 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya perselingkuhan.
Sementara total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.
Agus menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.
Hal itu juga yang menjadi faktor penyebab lambatnya penanganan kasus perselingkuhan.
KASN menyoroti masalah perselingkuhan ASN dalam sebuah seminar yang membahas soal cinta terlarang alias ASN selingkuh. Pelakunya bisa kena sanksi, dipecat.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA