Perselingkuhan ASN bukan Persoalan Pribadi, Sanksi Berat Menanti, Bisa Dipecat

jpnn.com, JAKARTA - Masalah perselingkuhan ASN menjadi topik dalam seminar yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Persoalan aparatur sipil negara atau ASN selingkuh disorot KASN lantaran perbuatan tersebut dapat melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan.
Ilustrasi perselingkuhan. Foto : Ricardo/JPNN.com
Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut kasus perselingkuhan di kalangan amtenar masih cukup tinggi terutama jika melihat data sepanjang periode 2020–2023.
Periode itu, KASN mencatat 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya perselingkuhan.
Sementara total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.
Agus menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.
Hal itu juga yang menjadi faktor penyebab lambatnya penanganan kasus perselingkuhan.
KASN menyoroti masalah perselingkuhan ASN dalam sebuah seminar yang membahas soal cinta terlarang alias ASN selingkuh. Pelakunya bisa kena sanksi, dipecat.
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!