Perselingkuhan Berdarah, Pasutri di Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati

Perselingkuhan Berdarah, Pasutri di Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sepasang suami istri di Lombok Tengah, NTB ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. 

Keduanya yakni inisial S (39) pria dan inisial A (18) perempuan, beralamat yang sama di Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua pasutri tersebut dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Iswahyudi alias Yudi (30).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama dalam keterangan resminya mengatakan, Korban berasal dari Dusun Beber, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Keterangan dari kedua pelaku, aksi pembunuhan tersebut bermula dari sang istri inisial A yang mana telah diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News