Perselingkuhan Berdarah, Pasutri di Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati
Rabu, 21 Desember 2022 – 23:59 WIB
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sepasang suami istri di Lombok Tengah, NTB ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Keduanya yakni inisial S (39) pria dan inisial A (18) perempuan, beralamat yang sama di Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua pasutri tersebut dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Iswahyudi alias Yudi (30).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama dalam keterangan resminya mengatakan, Korban berasal dari Dusun Beber, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Keterangan dari kedua pelaku, aksi pembunuhan tersebut bermula dari sang istri inisial A yang mana telah diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban.
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi