Perselingkuhan Berdarah, Pasutri di Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati
Rabu, 21 Desember 2022 – 23:59 WIB

Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sepasang suami istri di Lombok Tengah, NTB ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Keduanya yakni inisial S (39) pria dan inisial A (18) perempuan, beralamat yang sama di Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua pasutri tersebut dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Iswahyudi alias Yudi (30).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama dalam keterangan resminya mengatakan, Korban berasal dari Dusun Beber, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Keterangan dari kedua pelaku, aksi pembunuhan tersebut bermula dari sang istri inisial A yang mana telah diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban.
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa