Perselingkuhan Berdarah, Pasutri di Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati
Rabu, 21 Desember 2022 – 23:59 WIB

Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Tak berselang begitu lama, kesempatan itu pun langsung dimanfaatkan oleh S untuk menyerang korban menggunakan pisau belati ke arah leher korban dan muka korban sehingga korban terjatuh.
"Ketika korban akan terjatuh dengan posisi jonggkok suami A membacok punggung korban dan ketika korban terjatuh suami A membacok korban berkali kali ke tubuh korban," jelas Redho.
Karena pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya, kata Redho, kemudian S mencari batu dengan maksud akan memukulnya dengan batu.
"Dan kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri kearah Dusun Jantuk," kata Redho.
Keterangan dari kedua pelaku, aksi pembunuhan tersebut bermula dari sang istri inisial A yang mana telah diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB