Perselingkuhan Berdarah, Pasutri di Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati

Perselingkuhan Berdarah, Pasutri di Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.

"Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A," kata Redho. 

Setelah itu, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Keterangan dari kedua pelaku, aksi pembunuhan tersebut bermula dari sang istri inisial A yang mana telah diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News