Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan, PMJ Serahkan Bukti Penting kepada Isty

Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan, PMJ Serahkan Bukti Penting kepada Isty
Kombes Endra Zulpan menjelaskan mengenai saksi terhadap Briptu A yang berselingkuh dengan Bripda RPH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) sudah menyerahkan salinan putusan sidang etik kepolisian terhadap Briptu A kepada Isty Febriyani.

Isty merupakan istri Briptu A yang belum lama ini membeberkan perselingkuhan suaminya itu dengan Polwan Bripda RPH.

Dua oknum polisi terlibat perselingkuhan itu telah dijatuhi sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri.

Briptu A terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Salinan putusan sidang etik merupakan bukti penting bahwa Polda Metro Jaya telah menindak tegas oknum anggotanya yang berselingkuh.

“Itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5).

Kasus perselingkuhan tersebut viral setelah muncul unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh di akun media sosial istri Briptu Andreas alias Biptu A, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).

Kombes Zulpan menilai Isty masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah persoalan itu di media sosial.

Kombes Zulpan menduga istri Briptu A masih kecewa atas perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu dengan Polwan Bripda RPH. Ada bukti penting sudah diserahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News