Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan, PMJ Serahkan Bukti Penting kepada Isty

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) sudah menyerahkan salinan putusan sidang etik kepolisian terhadap Briptu A kepada Isty Febriyani.
Isty merupakan istri Briptu A yang belum lama ini membeberkan perselingkuhan suaminya itu dengan Polwan Bripda RPH.
Dua oknum polisi terlibat perselingkuhan itu telah dijatuhi sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri.
Briptu A terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Salinan putusan sidang etik merupakan bukti penting bahwa Polda Metro Jaya telah menindak tegas oknum anggotanya yang berselingkuh.
“Itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5).
Kasus perselingkuhan tersebut viral setelah muncul unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh di akun media sosial istri Briptu Andreas alias Biptu A, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).
Kombes Zulpan menilai Isty masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah persoalan itu di media sosial.
Kombes Zulpan menduga istri Briptu A masih kecewa atas perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu dengan Polwan Bripda RPH. Ada bukti penting sudah diserahkan.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa