Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan, PMJ Serahkan Bukti Penting kepada Isty

Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan, PMJ Serahkan Bukti Penting kepada Isty
Kombes Endra Zulpan menjelaskan mengenai saksi terhadap Briptu A yang berselingkuh dengan Bripda RPH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujar Kombes Zulpan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 dan telah mendapatkan putusan inkrah sejak 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Kombes Zulpan.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut menanggapi kasus perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH yang belakangan viral.

Reza Indragiri Amriel menilai sanksi PTDH terhadap Briptu A sangat tepat.

Namun, Reza mempertanyakan Surat Keputusan (SK) PTDH terhadap Briptu A.

"Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya, kan, ada SK-nya," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Kombes Zulpan menduga istri Briptu A masih kecewa atas perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu dengan Polwan Bripda RPH. Ada bukti penting sudah diserahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News