Perselingkuhan di Kantor Berakhir Mengerikan, Lihat Itu Oknum Brimob Pembunuh Bayaran

Perselingkuhan di Kantor Berakhir Mengerikan, Lihat Itu Oknum Brimob Pembunuh Bayaran
Adegan rekonstruksi saat oknum Brimob berinisial CA (kiri) membuang slongsong peluru dan jaket seusai menembak Najamuddin Sewang, di kanal Jalan Tanggul Patompo, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/5/2022). Foto: ANTARA/Darwin Fatir

Setelah berbelanja fasilitas yang dibutuhkan, Sulaiman lalu menyerahkan sepeda motor, senjata, beserta jaket ojek daring untuk dipakai Chaerul agar tidak dicurigai saat mengikuti korban.

Ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Najamuddin Sewang ini, yakni berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar, dan MIA Kepala Satpol PP Makassar yang belakangan sudah dipecat.

Iqbal Asnan sebagai otak pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 55 Angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Dua oknum Brimob terancam hukuman mati lantaran terlibat pembunuhan Najamuddin Sewang. Kisah perselingkuhan di kantor yang mengakhir mengerikan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News