Perselingkuhan di Kantor Berakhir Mengerikan, Lihat Itu Oknum Brimob Pembunuh Bayaran

Setelah berbelanja fasilitas yang dibutuhkan, Sulaiman lalu menyerahkan sepeda motor, senjata, beserta jaket ojek daring untuk dipakai Chaerul agar tidak dicurigai saat mengikuti korban.
Ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Najamuddin Sewang ini, yakni berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar, dan MIA Kepala Satpol PP Makassar yang belakangan sudah dipecat.
Iqbal Asnan sebagai otak pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 55 Angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dua oknum Brimob terancam hukuman mati lantaran terlibat pembunuhan Najamuddin Sewang. Kisah perselingkuhan di kantor yang mengakhir mengerikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?