Perselingkuhan Istri Terbongkar, Lantas Bersama Suami Susun Skenario Pembunuhan, Mengerikan
Kamis, 22 Desember 2022 – 07:40 WIB
"Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A," kata Redho.
Setelah itu, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan terhadap foto tersebut.
"Dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah."
Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Sumbawa hingga akhirnya dapat ditangkap.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis,yaitu pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Perselingkuhan istri terungkap menjadi pemicu pembunuhan berencana, dengan skenario yang disusun bersama si suami. Sungguh mengerikan.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya