Perselingkuhan Maut, Detik-detik MR Menyelinap ke Rumah A Dini Hari, 5 Kali

Perselingkuhan Maut, Detik-detik MR Menyelinap ke Rumah A Dini Hari, 5 Kali
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers kasus pembunuhan berencana di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (4/2). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)

Dipicu dendam dan perselingkuhan, MR masuk ke rumah A saat dini hari, terjadilah perbuatan yang sangat kejam.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News