Perselingkuhan Maut, Detik-detik MR Menyelinap ke Rumah A Dini Hari, 5 Kali
Jumat, 05 Februari 2021 – 09:23 WIB
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Dipicu dendam dan perselingkuhan, MR masuk ke rumah A saat dini hari, terjadilah perbuatan yang sangat kejam.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi