Perselingkuhan Maut, Detik-detik MR Menyelinap ke Rumah A Dini Hari, 5 Kali
Jumat, 05 Februari 2021 – 09:23 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers kasus pembunuhan berencana di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (4/2). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Dipicu dendam dan perselingkuhan, MR masuk ke rumah A saat dini hari, terjadilah perbuatan yang sangat kejam.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Elly Sugigi Berkoar-Koar di Media, Lisa Mariana: Saksi Hidup
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Kata Elly Sugigi, Lisa Mariana Sempat Beber Bukti Chat dengan Ridwan Kamil
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh