Perselingkuhan PNS Direm dengan Perda
Selasa, 22 Maret 2011 – 10:04 WIB
BANDUNG -- Angka perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bandung yang berujung perceraian, lumayan tinggi. Tidak ingin angka perselingkuhan terus membumbung, saat ini pemda setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang sebentar lagi dibahas bersama DPRD. Dikatakan, tingginya kasus perceraian di kalangan PNS yang diakibatkan oleh perselingkuhan, sudah sangat mencemaskan. "Selama ini pembinaan rohani yang dilakukan Pemkab Bandung kepada para PNS masih bersifat sporadis," ujarnya.
Di Raperda tentang Pembinaan Rohani bagi PNS itu dicantumkan sanksi yang tegas bagi PNS yang ketahuan selingkuh. Sanksi lebih berat lagi bagi PNS yang sudah menikah tapi doyan selingkuh.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Triska Hendriawan di Soreang menjelaskan, dengan perda tersebut diharapkan tidak lagi terjadi kasus-kasus perselingkuhan yang mengakibatkan perceraian di kalangan PNS.
Baca Juga:
BANDUNG -- Angka perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bandung yang berujung perceraian, lumayan tinggi. Tidak ingin angka
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah