Perselingkuhan PNS Direm dengan Perda

Perselingkuhan PNS Direm dengan Perda
Perselingkuhan PNS Direm dengan Perda
BANDUNG -- Angka perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bandung yang berujung perceraian, lumayan tinggi. Tidak ingin angka perselingkuhan terus membumbung, saat ini pemda setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang sebentar lagi dibahas bersama DPRD.

Di Raperda tentang Pembinaan Rohani bagi PNS itu dicantumkan sanksi yang tegas bagi PNS yang ketahuan selingkuh. Sanksi lebih berat lagi bagi PNS yang sudah menikah tapi doyan selingkuh.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Triska Hendriawan di Soreang menjelaskan, dengan perda tersebut diharapkan tidak lagi terjadi kasus-kasus perselingkuhan yang mengakibatkan perceraian di kalangan PNS.

Dikatakan, tingginya kasus perceraian di kalangan PNS yang diakibatkan oleh perselingkuhan, sudah sangat mencemaskan. "Selama ini pembinaan rohani yang dilakukan Pemkab Bandung kepada para PNS masih bersifat sporadis," ujarnya.

BANDUNG -- Angka perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bandung yang berujung perceraian, lumayan tinggi. Tidak ingin angka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News