Perselingkuhan PNS Direm dengan Perda
Selasa, 22 Maret 2011 – 10:04 WIB
Dengan adanya perda itu, lanjutnya, nantinya pembinaan rohani lebih terstruktur dan terprogram dengan jelas. Menurutnya, kasus perselingkuhan terjadi karena goyahnya keimanan seseorang dan adanya faktor lingkungan yang mendukung terjadinya kasus seperti itu. Untuk itu Triska berharap lingkungan perkantoran di Pemkab Bandung harus dibuat seprofesional mungkin. Suasana kerja harus dibangun dengan tidak memberi ruang sedikit pun bagi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada hal-hal negatif.
Baca Juga:
Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bandung rata-rata enam kasus cerai setiap bulannya. Dalam setahun terdapat 75 PNS cerai dari 3.576 kasus cerai pada tahun 2010. Motifnya karena ekonomi dan perselingkuhan.
"Perceraian tahun 2011 saja sudah mencapai 800 jiwa. Hanya kasus cerai PNS belum kami pisahkan datanya. Yang jelas, setiap bulan ada saja PNS yang mengajukan cerai baik gugatan maupun talak," tandas Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Abdul Fatah.
Pada 2010, 3.578 kasus cerai sudah ditangani. Sebanyak 70 persen para kaum hawa menggugat cerai suaminya. Di antaranya 75 PNS mengaku pasangannya berselingkuh. Tren cerai di kalangan PNS ini menunjukkan ketidakpuasan pasangannya karena tergoda rekan sekantor.
BANDUNG -- Angka perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bandung yang berujung perceraian, lumayan tinggi. Tidak ingin angka
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah