Perselingkuhan Rumit, Pakai Racun Sianida Batal, Sewa Pembunuh Bayaran Gagal

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading menangkap pasangan selingkuh terkait kasus percobaan pembunuhan berencana menggunakan racun sianida dan menyewa pembunuh bayaran.
Pria berinisial BHS (33) bersama selingkuhannya, YL (40), berencana menghabisi nyawa VT yang tidak lain adalah suami YL. Sedangkan BHS diketahui adalah rekan bisnis VT.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memember perkara ini. Dikatakan, kasus ini berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap VT yang diduga berselingkuh. YL yang sakit hati dengan kelakuan sang suami akhirnya membalas dengan berselingkuh juga.
"Karena sakit hati, menduga suaminya mempunyai wanita idaman lain, saudari YL melakukan hal yang sama dengan dia mempunyai pria idaman lain atas nama BHS," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis.
YL sering curhat kepada BHS soal masalah rumah tangganya, berujung perselingkuhan. Hubungan yang makin erat antara keduanya menimbulkan motif lain, yakni menguasai harta VT dengan cara menghabisi nyawanya.
"Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya, ada motif lain, yakni ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," ujarnya.
BHS dan YL menyusun rencana untuk menghabisi nyawa VT. Mereka awalnya berencana menggunakan racun sianida untuk membunuh VT.
Rencana pembunuhan yang rencananya dilakukan pada Juni tersebut gagal karena YL yang berperan memberikan minuman beracun yang diracik BHS ke kepada VT malah ketakutan.
Polsek Kepala Gading menangani perkara percobaan pembunuhan menggunakan racun sianida dan pembunuh bayaran yang melibatkan pasangan selingkuh.
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini