Persentase Kenaikan Diatur, Keuntungan Pengembang Tipis
jpnn.com - SURABAYA – Harga rumah sejahtera tapak (RST) dipatok naik lima persen setiap tahun.
Tahun ini, harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut mencapai Rp 116,5 juta. Pada 2017, harganya naik menjadi Rp 123 juta.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno mengakui, pengembang sulit meminta persentase kenaikan harga rumah yang lebih tinggi dari lima persen.
Besaran kenaikan itu sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan untuk lima tahun hingga 2018.
Tarifnya berlaku progresif dengan kenaikan lima persen per tahun.
’’Sebenarnya pengembang ingin yang lebih fleksibel,’’ katanya kemarin (4/11).
Menurut dia, karena persentase kenaikan sudah diatur, keuntungan pengembang sangat tipis.
Apalagi, pengembang harus menyesuaikan dengan biaya yang ditanggung.
SURABAYA – Harga rumah sejahtera tapak (RST) dipatok naik lima persen setiap tahun. Tahun ini, harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia