Persepi: Lembaga Survei Dilaporkan ke Bareskrim, Ya Salah Alamat!

Persepi: Lembaga Survei Dilaporkan ke Bareskrim, Ya Salah Alamat!
Persepi menggelar konprensi pers soal data quick count Pemilu 2019. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Etik Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Andi Syafrani menilai langkah Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks yang melaporkan enam lembaga survei kepada Bareskrim Polri salah alamat.

Pasalnya, kata Andi, lembaga survei yang dilaporkan itu tergabung dalam Persepi. Sebelum dilaporkan ke Polri, lembaga survei tersebut harus dilaporkan dulu ke Persepi.

“Kami ingatkan, laporan terhadap kelompok kami ini tidak langsung ke Bareskrim. Karena ini lex specialis,” kata dia di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Baca Juga: Quick Count LSI Denny JA 100 Persen, Jokowi - Ma'ruf Unggul Jauh Banget

Nantinya, dari Persepi bakal melakukan audit, apakah data yang disampaikan lembaga survei itu valid atau tidak. Apabila tidak, baru bisa ditindaklanjuti ke Polri.

Andi pun memaparkan, kegiatan yang dilakukan lembaga survei berupa quick count juga sudah sesuai aturan.

“Qucik count adalah kegiatan legal dan sah. Kemudian ini juga diatur dalam undang-undang pemilu dan sebagai partisipasi lembaga swasta,” imbuh dia.

Namun, pihaknya tetap bakal mengikuti setiap proses hukum, termasuk pelaporan yang dilakukan di Bareskrim.

Ketua Bidang Hukum dan Etik Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Andi Syafrani menyatakan bahwa laporan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap lembaga survei ke Bareskrim Polri sama sekali salah alamat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News