Perseteruan Arteria Dahlan vs Wanita Mengaku Anak Jenderal Berbuntut Panjang
jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan wanita yang mengaku sebagai anak jenderal bintang tiga TNI berbuntut panjang.
Kedua pihak ternyata sudah saling lapor ke kepolisian.
Hal tersebut diungkap Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Prayogo.
"Iya betul (saling lapor), yang dilaporkan (dengan) Pasal 315 KUHP," kata Prayoga, Senin (22/11).
Pasal 315 KUHP tersebut berbunyi: tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Aksi saling lapor itu dilayangkan pada Minggu, 21 November.
Namun, dalam proses penanganan kasus itu, polisi mencoba memediasi kedua belah pihak.
Prayogo mengatakan mediasi tersebut dilakukan agar kasus itu diselesaikan secara damai, sehingga tak perlu diproses hukum.
Perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan wanita mengaku anak jenderal bintang tiga TNI, berbuntut panjang
- Bertemu Eks Sekuriti yang Ancam akan Sebar Foto Pribadi, Ricis Bereaksi Begini
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas