Perseteruan Arteria Dahlan vs Wanita Mengaku Anak Jenderal Berbuntut Panjang

jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan wanita yang mengaku sebagai anak jenderal bintang tiga TNI berbuntut panjang.
Kedua pihak ternyata sudah saling lapor ke kepolisian.
Hal tersebut diungkap Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Prayogo.
"Iya betul (saling lapor), yang dilaporkan (dengan) Pasal 315 KUHP," kata Prayoga, Senin (22/11).
Pasal 315 KUHP tersebut berbunyi: tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Aksi saling lapor itu dilayangkan pada Minggu, 21 November.
Namun, dalam proses penanganan kasus itu, polisi mencoba memediasi kedua belah pihak.
Prayogo mengatakan mediasi tersebut dilakukan agar kasus itu diselesaikan secara damai, sehingga tak perlu diproses hukum.
Perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan wanita mengaku anak jenderal bintang tiga TNI, berbuntut panjang
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Ahmad Sahroni Minta Nasib ART Dipikirkan dengan Matang