Perseteruan Bawaslu-KPU Alihkan Persoalan DPT
Senin, 11 Januari 2010 – 19:32 WIB
Menurut Jeirry, indikasi kesengajaan itu juga terlihat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU-Bawaslu tentang pembentukan Panwas. Padahal kata dia, SEB itu jelas-jelas telah melanggar UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Masih kata Jeirry, perseteruan pembentukan Panwas Pilkada pernah dikemukakan tahun lalu ke Bawaslu. "Saya bilang, jangan pernah percaya kepada KPU, karena tahu resikonya seperti apa, karena sudah hitung. Ini betul kan, dia perlambat, sehingga jadinya seperti sekarang," ucapnya lagi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Perseteruan dua lembaga penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masalah pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi
- Hasil Quick Count Poltracking untuk Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Menang Telak 59,22 Persen