Perseteruan Bawaslu-KPU Alihkan Persoalan DPT
Senin, 11 Januari 2010 – 19:32 WIB
Menurut Jeirry, indikasi kesengajaan itu juga terlihat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU-Bawaslu tentang pembentukan Panwas. Padahal kata dia, SEB itu jelas-jelas telah melanggar UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Masih kata Jeirry, perseteruan pembentukan Panwas Pilkada pernah dikemukakan tahun lalu ke Bawaslu. "Saya bilang, jangan pernah percaya kepada KPU, karena tahu resikonya seperti apa, karena sudah hitung. Ini betul kan, dia perlambat, sehingga jadinya seperti sekarang," ucapnya lagi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Perseteruan dua lembaga penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masalah pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng