Perseteruan Bawaslu-KPU Alihkan Persoalan DPT

Perseteruan Bawaslu-KPU Alihkan Persoalan DPT
Perseteruan Bawaslu-KPU Alihkan Persoalan DPT
Menurut Jeirry, indikasi kesengajaan itu juga terlihat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU-Bawaslu tentang pembentukan Panwas. Padahal kata dia, SEB itu jelas-jelas telah melanggar UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Masih kata Jeirry, perseteruan pembentukan Panwas Pilkada pernah dikemukakan tahun lalu ke Bawaslu. "Saya bilang, jangan pernah percaya kepada KPU, karena tahu resikonya seperti apa, karena sudah hitung. Ini betul kan, dia perlambat, sehingga jadinya seperti sekarang," ucapnya lagi. (awa/jpnn)

JAKARTA - Perseteruan dua lembaga penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masalah pembentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News