Perseteruan Bawaslu-KPU Alihkan Persoalan DPT
Senin, 11 Januari 2010 – 19:32 WIB
Perseteruan Bawaslu-KPU Alihkan Persoalan DPT
Menurut Jeirry, indikasi kesengajaan itu juga terlihat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU-Bawaslu tentang pembentukan Panwas. Padahal kata dia, SEB itu jelas-jelas telah melanggar UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Masih kata Jeirry, perseteruan pembentukan Panwas Pilkada pernah dikemukakan tahun lalu ke Bawaslu. "Saya bilang, jangan pernah percaya kepada KPU, karena tahu resikonya seperti apa, karena sudah hitung. Ini betul kan, dia perlambat, sehingga jadinya seperti sekarang," ucapnya lagi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Perseteruan dua lembaga penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masalah pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo