Perseteruan Firman Wijaya dan Kubu SBY Makin Panas

Perseteruan Firman Wijaya dan Kubu SBY Makin Panas
Firman Wijaya. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Fitnah yang dilancarkan bertujuan menghancurkan kehormatan dan reputasi kliennya yang juga ketua umum Partai Demokrat.

Setelah menebar fitnah, Firman dengan mudahnya menyatakan bahwa apa yang dia lakukan dilindungi hak imunitas.

Dia menjelaskan bahwa Firman sudah menyalahgunakan hak imunitas dan menggunakannya sebagai tameng politik fitnah.

Hak imunitas advokat memang diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. Namun, hak imunitas advokat hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik.

“Ukuran itikad baik adalah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Menjunjung tinggi kehormatan dan etika advokat,” tutur Didi.

Jika tindakan advokat dilakukan dengan itikad buruk dan di luar sidang pengadilan, maka pengacara itu tidak kebal hukum. Hak imunitas pun tidak berlaku.

Penjelasan itu sesuai dengan Pasal 16 UU Advokat disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Jadi, tutur dia, kata kunci hak imunitas berada pada itikad baik.

Dia menyatakan, pihaknya tidak membalas fitnah dengan fitnah, kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Firman ke Bareskrim Polri dan

Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto, menunjuk Boyamin Saiman sebagai pengacaranya untuk menghadapi laporan SBY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News