Perseteruan Wadah Advokat Memanas
Sabtu, 18 Februari 2012 – 08:10 WIB
PERSETERUAN antara kelompok advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terus saja terjadi. Dimana Jumat (17/2) siang kemarin, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI membantah sebuah pengumuman yang dikeluarkan oleh Peradi pada sebuah harian nasional tentang ujian khusus calon advokat Peradi berasal dari KAI.
Presiden DPP KAI, Indra Sahnun Lubis mengatakan, KAI sebagai organisasi advokat sudah melaksanakan ujian sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU No 18 tahun 2003, statusnya telah sah menjadi advokat.“Sedangkan menurutnya berita itu, kita akan membicarakan hal ini kepada Ketua Peradi Otto Hasibuan,” tukasnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/2).
Baca Juga:
Dia menduga ada upaya untuk menghancurkan KAI. Indra dengan tegas menolak pengumuman yang dikeluarkan oleh Peradi tersebut. Tak hanya itu, dia juga mendesak Peradi agar meminta maaf pada KAI. Jadi bukan Peradi sebagai wadah tunggal, Peradi itu tidak sah,”Harus ada Munas atau Kongres,” bebernya.
”Sampai sekarang belum ada respon apalagi permohonan maaf, padahal itu kan pembohongan publik dalam bidang hukum. Saya telepon Ketua Peradi Otto Hasibuan, tapi tidak dijawab sama dia. Minimal bertemu lah kita bahas ini,” tegas Indra yang mengenakan kemeja ungu berdasi ungu.
PERSETERUAN antara kelompok advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terus saja terjadi. Dimana
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah