Perseteruan Warisan di Keluarga Konglomerat Eka Tjipta, Status Anak Luar Nikah jadi Masalah
Sabtu, 18 Juli 2020 – 06:06 WIB

Mendiang Eka Tjipta Widjaja. Foto: Instagram Eka Tjipta Foundation
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," ucap Gandhi.
Gandi juga menyatakan gugatan dari Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas.
Alasannya, Freddy tidak tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut.
"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi, pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," pungkas Gandi.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Praktisi hukum menjelaskan status anak di luar nikah dalam proses pembagian warisan termasuk untuk masalah yang dihadapi keluarga almarhum Konglomerat Eka Tjipta.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ahmad Muzani Dukung Dangdut Didaftarkan jadi Warisan Tak Benda Asli Indonesia ke UNESCO
- Ini Tugas Atiqah Hasiholan dalam Pengelolaan Warisan Keluarga
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Gegara Harta Warisan, Manurung Hantam Kepala Abangnya Hingga Tewas
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan