Persetubuhan ABG Terbongkar dari SMS
Minggu, 13 Februari 2011 – 02:42 WIB
Selain mengancam, Jf juga merayu Melati. Jf berjanji akan bertanggungjawab bila terjadi hal tidak diinginkan akibat perbuatan yang mereka lakukan. "Selain diancam korban memang diimingi, pelaku siap bertanggungjawab bila korban hamil," kata ujar Arif.
Baca Juga:
Soal berapa kali pernah berhubungan badan, Jf dan Melati kompak. Keduanya sama-sama mengakui sudah berhubungan badan sebanyak 2 kali. Perbuatan itu dilakukan di kediaman Melati saat orangtuanya tidak ada di rumah.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga memintai keterangan orangtua Melati. "Memang kami sudah memintai penjelasan orangtua korban. Bukan itu saja, korban juga kami visum," tandas Arif.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas juga sudah resmi menetapkan Jf sebagai tersangka. Meski di bawah umur Jf terancam hukuman berat. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 No 23 Tahun 2002.
SAMARINDA - Aparat kepolisian di Samarinda terus mendalami penyelidikan kasus persetubuhan di bawah umur yang terbongkar dari pesan pendek atau SMS.
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun