Persetujuan SEC terhadap ETF Ethereum, Dorong Harga Naik & Membuka Peluang Baru Bagi Investor

Persetujuan SEC terhadap ETF Ethereum, Dorong Harga Naik & Membuka Peluang Baru Bagi Investor
Aset kripto Ethereum. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan memberikan tanggapan mengenai Securities and Exchange Commission Amerika Serikat (SEC), yang telah menyetujui delapan Exchange-Traded Funds (ETF) Ethereum, termasuk dari manajemen investasi ternama seperti BlackRock dan Fidelity, Grayscale, Bitwise, VanEck, Ark, Invesco Galaxy dan Franklin Templeton.

Oscar menilai dengan persetujuan SEC ini, investor institusional dan ritel akan memiliki akses yang lebih mudah dan aman untuk berinvestasi di Ethereum melalui produk ETF yang teregulasi.

“Persetujuan SEC terhadap ETF Ethereum meningkatkan permintaan dan mendorong harga naik. Ini tidak hanya menunjukkan bahwa regulator semakin menerima keberadaan aset digital, tetapi juga membuka peluang baru bagi investor untuk mendiversifikasi portofolio mereka dengan cara yang aman dan terjamin," ujar Oscar.

“Selain itu, persetujuan ETF juga dapat meningkatkan kredibilitas dan legitimasi Ethereum sebagai aset investasi, ini dapat memperluas pengembang ke ekosistem Ethereum dan tentu akan meningkatkan jumlah investor,” tambah Oscar.

Oscar menambahkan persetujuan ETF Ethereum ini menunjukkan pasar aset kripto secara keseluruhan terus mendapatkan kepercayaan dari regulator dan investor institusional.

Ini adalah indikasi positif bahwa aset digital seperti Ethereum memiliki fundamental yang kuat dan prospek jangka panjang yang menjanjikan.

Bahkan untuk saat ini marketcap untuk Ethereum lebih besar jika dibandingkan dengan marketcap Mastercard.

Melihat harga ETH pada platform INDODAX saat pengumuman SEC meminta bursa untuk melengkapi dokumen 19B-4 dan S1 untuk ETF Spot Ethereum, harga ETH melonjak sekitar 26% di penghujung 23 Mei 2024, di harga sekitar Rp 63 juta.

INDODAX juga menyediakan fitur ‘Investasi Rutin’ untuk investor yang ingin membeli Ethereum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News