Persetujuan Tax Holiday Hanya Perlu 2 Bulan
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah berjanji memproses permohonan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dalam waktu singkat. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, apabila persyaratan lengkap, persetujuan tax holiday bisa selesai dalam waktu satu hingga dua bulan. Tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terbit pada 15 Agustus. Pembebasan PPh badan diberikan dalam jangka waktu paling lama sepuluh tahun sejak dimulainya produksi komersial. Setelah berakhirnya fasilitas pembebasan PPh tersebut, wajib pajak diberi tambahan pengurangan PPh badan 50 persen dari kewajibannya selama dua tahun.
"Saya rasa cepat (prosesnya). Tidak akan berbulan-bulan. Saya rasa paling lambat sebulan atau dua bulan," kata Gita di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin. Gita mengatakan, proposal pengajuan tax holiday hanya diputuskan oleh empat pejabat. Yakni Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM.
Baca Juga:
Gita mengatakan, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim bisnis yang nyaman bagi investor. Sehingga, investasi besar yang bakal masuk akan menjadi kunci bagi masuknya pemodal-pemodal lainnya. "Kalau kita gagal, nanti akan sangat memengaruhi kredibilitas kita," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah berjanji memproses permohonan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dalam waktu singkat. Kepala Badan Koordinasi Penanaman
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong