Persetujuan Tax Holiday Hanya Perlu 2 Bulan
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 18:18 WIB

Persetujuan Tax Holiday Hanya Perlu 2 Bulan
Investasi minimal ditetapkan Rp 1 triliun. Investor wajib menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10 persen dari total rencana investasi. Dana itu tidak boleh ditarik sebelum beroperasi.
Baca Juga:
Staf Khusus Kepala BKPM Silmy Karim mengatakan, persyaratan menyimpan dana di bank lokal untuk menyaring investasi yang masuk. "Kita harus yakin dulu memberikan fasilitas ini apakah ini benar-benar investor yang bisa dapat fasilitas ini, bukan pihak semacam broker. Dengan persyaratan ini, tujuannya kita ingin menyaring saja," kata Silmy.
Sejumlah korporasi raksasa tengah mengusahakan mendapatkan tax holiday. Mereka, antara lain, perusahaan baja asal Korea, Posco, dengan nilai investasi USD 6 miliar. Lalu, Kuwait Petroleum Corporation USD 6 miliar-USD 7 miliar, Caterpillar -perusahaan alat berat asal Amerika Serikat- USD 500 juta.
Tax holiday diberikan kepada bidang usaha pionir yang menanamkan modal baru. Lima bidang usaha yang masuk kategori industri pionir adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi. (sof)
JAKARTA - Pemerintah berjanji memproses permohonan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dalam waktu singkat. Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital