Persi Apresiasi Kemenkes dan BPJS Kesehatan

Sedangkan surat rekomendasi dikeluarkan Kemenkes setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019. Pada 2018 lalu, Kemenkes telah tiga kali menyurati rumah sakit dan pemda terkait pemenuhan syarat akreditasi.
”Kali ini Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dia pun telah menanyai kesanggupan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk melakukan akreditasi kepada rumah sakit yang telah tanda tangan komitmen. ”KARS bilang tiap bulan bisa 200 rumah sakit yang ditangani. Jadi saya optimis seluruh rumah sakit bisa terakreditasi,” tuturnya. (lyn)
Kemenkes dan BPJS Kesehatan tetap memberi kesempatan kepada RS yang belum terakreditasi untuk menjadi mitra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik