Persiapan Ambil Alih Inalum Sudah Matang
Kamis, 02 Juni 2011 – 02:32 WIB
JAKARTA -- Pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) oleh pemerintah RI sudah harga mati. Bahkan, pemerintah sudah membentuk kelompok kerja (pokja) penyiapan pengakhiran Master Agreement yang tugasnya mempersiapkan pemutusan kontrak dengan perusahaan Jepang Nippon Asahan Alumunium (NAA). Pokja ini terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah tugasnya memberikan arahan kepada tim pelaksana tentang kebijakan pemutusan kontrak, baik dari aspek politis, ekonomi, hukum, teknis, bisnis dan keuangan. Sedang tim pelaksana tugasnya menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk putus kontrak dan melakukan kajian yang berkaitan dengan hal ini.
Ada lagi tim subteknis, yang antara lain tugasnya merumuskan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak, penentuan nilai kompensasi, penyerahan hak kepemilikan PLTA dan pabrik peleburan ke pemerintah RI, pembayaran kompensasi, penyerahan karyawan PLTA dan pabrik peleburan, dan lain-lain.
Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/3/2011 ini, juga terbagi lagi menjadi sub tim teknis pengembangan PT Inalum pasca 2013. Sub tim teknis ini antara lain tugasnya melakukan kajian untuk peningkatakn kapasitas produksi, peningkatan diversifikasi ke arah produk hilir yang punya nilai tambah lebih tinggi, pengembangan teknologi, pengembangan usaha, dan lain-lain.
JAKARTA -- Pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) oleh pemerintah RI sudah harga mati. Bahkan, pemerintah sudah membentuk kelompok
BERITA TERKAIT
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat