Persiapan Eksekusi Mati Sudah 95 Persen, Jokowi: Lakukan Saja!
jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa dirinya dan Jaksa Agung M Prasetyo telah melaporkan persiapan eksekusi mati terpidana narkoba kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Tedjo, persiapan eksekusi itu sudah mencapai 95 persen.
"Tadi kata presiden, lakukan saja (eksekusi mati, red). Silakan kembali ke Jaksa Agung masalah teknisnya," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (4/3).
Tedjo memastikan negara saat ini dalam kondisi aman dan pelaksanaan eksekusi mati juga akan dilaksanakan tanpa gangguan. Ia justru menepis kekhawatiran akan ada gangguan dari pihak Australia karena ada dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal dengan sebutan Bali Nine akan dihukum mati di Pulau Nusakambangan.
Politikus NasDem itu juga menangkis tudingan bahwa proses eksekusi gelombang kedua terhadap terpidana mati sengaja diundur-undur karena adanya tekanan dari pihak luar. Menurutnya, mundurnya eksekusi mati gelombang kedua itu disebabkan oleh masalah teknis semata. Terutama masalah proses hukum luar biasa seperti peninjauan pembali (PK) yang masih dijalani sejumlah terpidana.
"Kita sudah punya aturan-aturan yang berlaku harus hormati negara lain. Kayak misalnya kita, aturan hukum di sana, kita harus hargai dan hormati. Semaksimal mungkin harus bela negara," tandas Tedjo.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa dirinya dan Jaksa Agung M Prasetyo telah melaporkan persiapan eksekusi mati terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra