Persiapan Hukuman Mati Nyaris Final
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa eksekutor dibantu kepolisian akan melaksanakan eksekusi mati enam terpidana perkara narkotika pada 18 Januari 2014. Persiapan eksekusi mati gelombang pertama ini sudah nyaris final.
"Persiapan pelaksanaannya sudah nyaris final," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
Menurut dia, ketika apsek yuridis sudah terpenuhi, seluruh hak hukum seperti banding, kasasi, peninjauan kembali maupun grasi terpidana sudah diberikan, maka tahapan berikutnya adalah mempersiapkan aspek teknis.
Memang diakuinya, proses penanganan perkara narkoba sampai dengan eksekusi hukuman mati memakan waktu yang panjang. "Dalam penanganan kasus ini tidak sembarangan," katanya.
Seluruh hak hukum dari terpidana sudah diberikan. Dia menegaskan, tidak satupun yang tertinggal. "Apapun yang kita lakukan sampai ke pelaksanaan nanti tidak ada kesan kita mengabaikan apa yang harus mereka dapatkan," ujarnya.
Aspek teknis pun sudah dipersiapkan. Jaksa sudah berkoordinasi dengan Polri, BNN, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil Kemenkumham, dan Lapas. Semuanya memberikan kontribusi positif.
Para kedutaan besar negara asal terpidana mati sudah diberikan notifikasi rencana pelaksanaan hukuman ini. "Saya mendengar Dubes masing-masing teridana mati sudah datang ke Cilacap dan menemui warga mereka," katanya.
Dia pun menambahkan, untuk regu tembak dari kepolisian, dokter, rohaniawan sudah dipersiapkan.
JAKARTA - Jaksa eksekutor dibantu kepolisian akan melaksanakan eksekusi mati enam terpidana perkara narkotika pada 18 Januari 2014. Persiapan eksekusi
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi