Persiapan Hukuman Mati Nyaris Final

Persiapan Hukuman Mati Nyaris Final
Persiapan Hukuman Mati Nyaris Final

Dia menjelaskan, tata cara pelaksanaan eksekusi mati mengacu Undang-undang nomor 2 PNPS tahun 1964.

Dua narapidana yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, sudah dikumpulkan bersama tiga terpidana mati lainnya  di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan satu lainnya berada di Lapas Perempuan Semarang, Jateng.

"Tanggal 14 Januari kemarin kepada mereka (terpidana) sudah diberitahu rencana ini," katanya.

Menurut Prasetyo, hal itu sesuai dengan ketentuan UU yang mengatur bahwa tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi harus sudah memberitahukan kepada terpidana.

Hal itu adalah untuk mempersiapkan mental dan mendengarkan permintaan terakhir dari terpidana yang disampaikan kepada jaksa.

Dia menegaskan, eksekusi lima narapidana di Nusa Kambangan karena pertimbangan sisi keamanan dan kelancaran.

"Semua sudah siap. Nusa Kambangan adalah tempat yang dideal dalam pelaksanaan ini," katanya.

Seperti diketahui, lima terpidana mati akan didor di Nusa Kambangan. Yakni, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi,  Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias  Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh, 37) WN Vietnam. Kemudian satu lainnya akan dieksekusi di Boyolali, adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa eksekutor dibantu kepolisian akan melaksanakan eksekusi mati enam terpidana perkara narkotika pada 18 Januari 2014. Persiapan eksekusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News