Persiapan Ibu Kota Pindah, DKI Ajukan Revisi UU 29/2007 agar Jakarta Tetap Eksis
Kamis, 16 Desember 2021 – 01:02 WIB
Dia menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU tersebut.
Baca Juga:
Pokok perubahan tersebut meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi dan kewenangan daerah.
"Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," kata dia. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Riza Patria mengungkap alasan pengajuan Revisi UU 29/2007 merupakan bagian dari persiapan perpindahan ibu kota negara.
Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- Jakarta Hari Ini Diprakirakan Diguyur Hujan pada Pagi-Siang
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas