Persiapan Libur Nataru, Pemerintah Terbitkan Aturan Berlapis, Penebalan Petugas
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa Nataru ini," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/12).
Menurutnya, tidak ada penyekatan di ruang publik selama Nataru. Namun, sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang untuk kegiatan masyarakat.
Oleh karena itu Muhadjir menyebut bakal ada surat edaran Kemendagri yang akan memerintahkan kepala daerah menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik.
Hal itu sebagai upaya deteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasi kerumunan.
Muhadjir menyebut untuk produk hukum yang dikeluarkan pemda berupa peraturan kepala daerah (Perkada) seperti peraturan gubernur, wali kota atau bupati agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Menegakkan penggunaan PeduliLindungi dengan memberikan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu bagi yang tidak menerapkannya," kata Muhadjir.
Pemerintah menerbitkan aturan berlapis dan penebalan petugas sebagai antisipasi pergerakan massa di masa liburan nataru
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong