Persiapan Pemilu Tetap Dilanjutkan Meski Ada Putusan PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menyebut persiapan pemilu tetap dilanjutkan meskipun belakangan muncul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).
Sebab, kata dia, putusan PN Jakpus belum final karena KPU sebagai pihak tergugat sedang mengupayakan banding.
"Persiapan tentu berlanjut, semua yang (disiapkan, red) berlanjut, ini, kan, baru ada putusan yang belum tentu (final, red)," kata mantan Ketua MUI itu dalam keterangan persnya, Jumat (3/3).
Wapres mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU menyikapi putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima.
“Kan, sekarang KPU banding, karena memang masalah ini, kan, bukan masalah mudah, ya,” ujar Maruf.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU setelah parpol itu dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
PN Jakpus dalam amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan meminta KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.
Adapun, putusan terhadap gugatan Partai Prima dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst diketok pada Kamis (2/3) ini.
Wapres RI Maruf Amin menyebut putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima belum inkrah sehingga persiapan pemilu tetap dilanjutkan.
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Bicara Kualitas Pemilu di Hadapan Jokowi, Puan: Apakah Rakyat Memilih Tanpa Paksaan?