Persiapan Pemilu Tetap Dilanjutkan Meski Ada Putusan PN Jakpus
Berikut lima poin putusan lengkap PN Jakpus dalam pokok perkara:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat,
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500.000.000 kepada penggugat,
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wapres RI Maruf Amin menyebut putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima belum inkrah sehingga persiapan pemilu tetap dilanjutkan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Bicara Kualitas Pemilu di Hadapan Jokowi, Puan: Apakah Rakyat Memilih Tanpa Paksaan?