Persiapan Polda Jabar Menjelang Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Sementara itu, terkait jumlah kuasa hukum yang akan mendampingi Polda Jabar dalam menghadapi gugatan Pegi Setiawan, Jules enggan memerincinya. Hanya saja, ia berharap pelaksanaan sidang bisa berjalan dengan lancar dan tertib.
“Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kami sendiri ataukah nanti kami berkolaborasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum dari eksternal,” terang Perwira Menengah Polri itu.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jon Sarman Saragih memastikan jajarannya sudah menyiapkan pola pengamanan untuk kelancaran sidang.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polisi untuk rencana pengamanan sidang tersebut.
“Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim yang akan menangani sidang tersebut yaitu Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
Berdasarkan agendanya, praperadilan Pegi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Ia memastikan, PN Bandung akan independen dalam menangani perkara gugatan tersebut.
Polda Jabar akan menghadapi gugatan prepradilan yang dilayangkan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, melalui tim kuasa hukumnya.
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon