Persiapan Polda Jabar Menjelang Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Minggu, 23 Juni 2024 – 13:04 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," ujarnya.
"Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” lanjutnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar akan menghadapi gugatan prepradilan yang dilayangkan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, melalui tim kuasa hukumnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon