Persidangan Anwar Ibrahim Tertunda
Saksi dan Jaksa Terlibat Asmara
Selasa, 03 Agustus 2010 – 00:49 WIB
KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan untuk menunda persidangan atas Anwar Ibrahim yang dituduh melakukan sodomi terhadap pemuda bernama Saiful Bukhari Azlan. Keputusan penundaaan persidangan itu merupakan usulan dari tim pengacara yan membela tokoh oposisi Malaysia itu, terkaity adanya dugaan hubungan asmara antara Syaiful dengan anggota tim jaksa penuntut. Saksi kunci, Saiful Bukhari Azlan (25), adalah ajudan di kantor Anwar Ibrahim. Ia menuduh Anwar menyodominya pada tahun 2008. Menurut hukum Malaysia, sodomi adalah perbuatan ilegal. Jika terbukti bersalah, Anwar, 62 tahun, bisa menghadapi hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, persidangan atas Anwar yang dimulai pada bulan Februari lalu telah diselingi dengan penundaan panjang. Hakim Mohamad Zabidin Diah menyatakan persetujuannya untuk menunda persidangan itu hingga 9 Agustus. Pada persidangan pekan depan, rencananya pengadilan akan mendengar permohonan dari pihak penuduh maupun dari Anwar Ibrahiim dan akan memutuskan apakah akan melanjutkan persidangan atau tidak.
Baca Juga:
"Tidak dapat dipungkiri bahwa ada tuduhan affair, karena itu dari pandangan saya, lebih baik bagi saya dulu mendengar permohonan terlebih dahulu," kata Mohamad Zabidin, Senin (2/8) seperti dikutip Al Jazeera.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan untuk menunda persidangan atas Anwar Ibrahim yang dituduh melakukan sodomi terhadap pemuda
BERITA TERKAIT
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
- Prabowo Bertemu Sekjen PBB di Brasil, Ini yang Dibahas
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang