Persidangan Bibit-Chandra Dikhawatirkan Bakal Tak Fair
Minggu, 17 Oktober 2010 – 09:29 WIB
Menurut dia, langkah Jaksa Agung Hendarman Supandji (saat itu) yang mengeluarkan SKPP dengan alasan sosiologis jelas kurang tepat. "Saya tidak tahu mengapa jaksa agung (saat itu) mengeluarkan SKPP dengan alasan seperti itu. Yang penting, proses ini harus jalan dengan benar," katanya.
Sebelumnya kubu Anggodo Widjojo, terpidana empat tahun penjara dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), justru ngotot agar perkara Bibit-Chandra segera dimejahijaukan. Menurut kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, tidak ada pilihan bagi Kejaksaan Agung selain membawa perkara Bibit-Chandra ke persidangan.
"Sebab, setelah PK SKPP ditolak, yang berlaku adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintah kejaksaan melanjutkan tuntutan Bibit-Chandra," ujar Bonaran.(ken/kuh)
JAKARTA - Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol (pur) Farouk Muhammad, mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya