Persidangan Dalang Bom Bali Dimulai di Guantanamo Bay

Persidangan Dalang Bom Bali Dimulai di Guantanamo Bay
Salah satu otak serangan Bom Bali 2002, Encep Nurjaman alias Hambali, mulai disidangkan di Pangkalan Militer AS di Kuba, Senin (30/08/2021). (Supplied)

Kedua serangan itu menewaskan 213 orang dan melukai 109 lainnya. Puluhan korban adalah turis asing, sebagian besar warga Australia.

Jaksa menuduh Nasir Lep dan Farik Amin bertindak sebagai perantara dalam transfer uang yang digunakan untuk mendanai operasional kelompok itu.

Menurut laporan Komite Intelijen Senat AS pada 2014, ketiga orang ini ditangkap di Thailand pada 2003 kemudian dipindahkan ke "tempat gelap" yang dioperasikan CIA, di mana mereka mengalami siksaan.

Pada tahun 2006, mereka dipindahkan ke Guantanamo Bay.

Tidak jelas mengapa butuh waktu begitu lama untuk mengajukan mereka ke pengadilan militer.

Pihak jaksa sebenarnya telah mengajukan ketiga terdakwa pada Juni 2017, namun pejabat hukum Pentagon yang mengawasi kasus-kasus Guantanamo menolak dakwaan tersebut dengan alasan yang belum diungkapkan kepada publik.

Kasus ini memiliki banyak elemen yang membuatnya jadi rumit, termasuk apakah pernyataan yang dibuat para terdakwa bisa dijadikan bukti di persidangan, mengingat siksaan yang mereka alami dalam tahanan CIA.

Selain itu, fakta-fakta bahwa sejumlah terdakwa kasus Bom Bali telah dihukum, dan bahkan menjalani hukuman mati di Indonesia, serta waktu yang begitu lama untuk mulai menyidangkan kasus ini.

Encep Nurjaman alias Hambali yang dituduh sebagai otak Bom Bali tahun 2002 mulai disidang di pangkalan militer Amerika Serikat di Guantanamo Bay, namun pengacara terdakwa meragukan peradilan ini bisa berjalan adil

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News