Persidangan Murdoko Digelar di Jakarta
Senin, 04 Juni 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya akan menyidangkan kasus suap APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan tersangka Walikota Semarang Soemarmo Hadi Suwarno, di Jakarta. Namun KPK juga mengusulkan persidangan kasus penyalahgunaan APBD Kendal 2003/2004, dengan tersangka Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko dan izin itu telah dikantongi oleh KPK.
"KPK juga sudah mengantongi izin dari MA untuk persidangan tersangka M di Jakarta," kata Johan Budi kepada wartawan di press room KPK, Senin (4/6).
Pertimbangan KPK mengusulkan pemindahan lokasi sidang Murdoko dari PN Semarang ke Jakarta sama dengan pertimbangan KPK terhadap Soemarmo. Dimana permohonan yang diajukan KPK ini tidak lain untuk mengantisipasi karena sebelumnya waktu persidangan Sekda Semarang di PN Semarang, mendapat intervensi dari pendukung Sekda.
"Untuk menjaga agar tidak ada pengaruh dari yang bersangkutan, terutama dari pendukungnya kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan di Jakarta," kata Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya akan menyidangkan kasus suap APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan tersangka Walikota Semarang
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi