Persidangan Murdoko Digelar di Jakarta

Persidangan Murdoko Digelar di Jakarta
Persidangan Murdoko Digelar di Jakarta
Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun.

Karenanya, oleh KPK Murdoko dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Murdoko diduga memperkaya diri karena menikmati dana dari APBD Kendal.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya akan menyidangkan kasus suap APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan tersangka Walikota Semarang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News