Persidangan PKPU, Pertamina Foundation Buktikan Tidak Memiliki Utang GMP

"Kalaupun ada penanaman pohon tetapi jumlahnya di-mark up, pohon milik masyarakat yang sudah ditanam jauh sebelum program diklaim sebagai hasil program, data-data yang pada aplikasi tweetgreen tidak akurat," tulis Pertamina Foundation.
Adapun pihak-pihak yang diperkaya dari tindak pidana korupsi tersebut dalam pertimbangan putusan pengadilan antara lain adalah Para Relawan Program GMP yang berarti meliputi juga para pemohon PKPU.
Pertamina Foundation juga telah membuktikan bahwa sisa anggaran program GMP telah dirampas serta dikembalikan ke negara sesuai perintah pengadilan yang telah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Sehingga, Pertamina Foundation tidak lagi memiliki kewajiban ke pihak manapun terkait program GMP," katanya.
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tersebut, maka permohonan PKPU seharusnya ditolak karena Pertamina Foundation tidak pernah berhutang kepada para pemohon dan ternyata pelaksanaan program GMP telah merugikan keuangan negara sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung.
"Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juni 2021, dengan agenda mendengarkan Pendapat Ahli yang diajukan pihak termohon Pertamina Foundation," tulisnya. (jpnn)
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pertamina Foundation yang digelar pada hari Selasa (15/6), telah dilangsungkan persidangan perkara PKPU No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. dengan agenda penyerahan bukti tertulis (tambahan) dari Te
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap