Persilakan KPK Ambil Alih BLBI

Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
JAKARTA - Menyusul putusan Pengadilan Tipikor atas Jaksa Urip Tri Gunawan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan KPK mengambil alih kasus BLBI II yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Namun demikian Kejaksaan Agung meragukan KPK akan menemukan bukti baru (novum) yang diperlukan untuk membuka lagi kasus BLBI.

 

Hal itu disampaikan Hendarman pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (8/9). "Apakah KPK bisa ambil alih BLBI? Kalau memang ada bukti baru, silakan karena KPK memiliki kewenangan. Karena SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu mencantumkan (perkara BLBI) bisa dibuka setelah ada novum (bukti baru)," ujar Hendarman.

 

Menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR apakah putusan atas Urip bisa menjadi novum? Hendarman mengatakan, jika dalam putusan Urip memang terdapat novum, tentunya perkara BLBI bisa dibuka lagi.

 

Menurutnya, hasil rekomendasi Tim BLBI II yang berakhir dengan terbitnya SP3 bukanlah diputuskan oleh Urip yang memang ditunjuk sebagai ketua tim. "Itu diputuskan oleh tim, bukan oleh Urip seorang. Saya tidak mematikan harapan, tetapi kata Jampidsus, mau dicari kemanapun (novum) tidak akan ketemu," tandasnya.

 

JAKARTA - Menyusul putusan Pengadilan Tipikor atas Jaksa Urip Tri Gunawan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan KPK mengambil alih kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News