Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Senin, 08 September 2008 – 18:45 WIB

Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Hendarman justru berkilah, kebijakan pemerintah dalam kasus BLBI sudah jelas yakni dengan payung hukum UU Nomor 25 Tahun 1999 dan Tap MPR tentang penyelesaian kasus melalui out of court settlement.
Baca Juga:
Hendarman menambahkan, keluarnya SP3 bukan berarti kasus BLBI tidak dihentikan. "Hanya proses penyelidikan berhenti karena alat bukti belum ditemukan," urainya.
Tak hanya itu, menurut mantan Ketua Timtas Tipikor ini juga mengungkapkan, dalam kasus BLBI memang ada perbuatan melawan hukum. Hanya saja, jaksa belum dapat menghitung kerugian negara.(ara/JPNN)
JAKARTA - Menyusul putusan Pengadilan Tipikor atas Jaksa Urip Tri Gunawan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan KPK mengambil alih kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025