Persilakan Skandal Century Naik ke Penyidikan
Selasa, 14 September 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengimbau aparat penegak hukum agar meningkatkan penanganan kasus dana talangan Bank Century ke tingkat penyidikan jika memang ditemukan ada kejanggalan dalam proses bailout bank tersebut. Sebaliknya, jika tidak ada masalah, Marzuki meminta agar aparat penegak hukum tidak memaksakan untuk menaikkan ke tingkat penyidikan.
"Sebaliknya bila tidak ditemukan fakta pelanggaran hukumnya, jangan dipaksakan karena kasus Century itu saat ini sudah memasuki ranah hukum," kata Marzuki Alie, di gedung Nusantara III, DPR, Senayan Jakarta, Selasa (14/9).
Pernyataan Marzuki itu menyikapi desakan dari elit Partai Golkar agar KPK memprioritaskan penyelesaian kasus hukum skandal Bank Century karena adanya potensi kerugian negara Rp6,7 triliun akibat kucuran dana talangan ke Bank Century.
Menurut mantan Sekjen Partai Demokrat itu, wacana yang dihembuskan elit Golkar itu adalah hal biasa. "Biasa, itu kan dinamika. Tapi hukum tidak bisa diintervensi. Kalau Century itu ada fakta hukumnya yang bisa ditingkatkan kepenyidikan, silakan. Kalau tidak bisa, jangan dipaksakan harus clear. Proses di sini (DPR) kan proses politik bukan proses hukum," jelas Marzuki.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengimbau aparat penegak hukum agar meningkatkan penanganan kasus dana talangan Bank Century ke tingkat penyidikan
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi