Persoalan Effisiensi Pergub Sumbar
Jumat, 16 Januari 2009 – 18:57 WIB
JAKARTA - Tokoh masyarakat Minang di Jakarta, H Rildo Ananda Anwar SH MH, mensinyalir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tentang Prosedur Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Pemprov Sumbar yang ditujukan untuk efisiensi dan efektifitas bisa berakibat rendahnya motivasi dan komitmen para pejabat di daerah untuk melayani masyarakat.
"Motif dari peraturan gubernur tersebut relatif bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang saat ini tengah menstimulus kinerja birokrat ke arah yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat." Penegasan tersebut disampaikan Rildo Ananda Anwar, asal Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, di Komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (16/1).
Baca Juga:
Alasan efisiensi dan efektifitas yang dikemukakan untuk mengeksekusi sebuah keputusan dalam hal ini Pergub dimaksud, ujar Rildo, sesungguhnya akan berimbas kepada sebuah kondisi yang akan merugikan kepentingan masyarakat yakni menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan dari aparat pemerintah daerah.
"Bahwa ada diantara para pejabat yang menggunakan fasilitas negara secara berlibahan, fakta itu benar. Tapi di sisi lain juga masih banyak diantara para pejabat yang tahu diri dalam menggunakan fasilitas yang diberikan negara bagi kelancaran tugas-tugas melayani masyarakat," kata Rildo.
JAKARTA - Tokoh masyarakat Minang di Jakarta, H Rildo Ananda Anwar SH MH, mensinyalir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tentang Prosedur Penggunaan
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia