Persoalan Effisiensi Pergub Sumbar
Jumat, 16 Januari 2009 – 18:57 WIB
JAKARTA - Tokoh masyarakat Minang di Jakarta, H Rildo Ananda Anwar SH MH, mensinyalir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tentang Prosedur Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Pemprov Sumbar yang ditujukan untuk efisiensi dan efektifitas bisa berakibat rendahnya motivasi dan komitmen para pejabat di daerah untuk melayani masyarakat.
"Motif dari peraturan gubernur tersebut relatif bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang saat ini tengah menstimulus kinerja birokrat ke arah yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat." Penegasan tersebut disampaikan Rildo Ananda Anwar, asal Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, di Komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (16/1).
Baca Juga:
Alasan efisiensi dan efektifitas yang dikemukakan untuk mengeksekusi sebuah keputusan dalam hal ini Pergub dimaksud, ujar Rildo, sesungguhnya akan berimbas kepada sebuah kondisi yang akan merugikan kepentingan masyarakat yakni menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan dari aparat pemerintah daerah.
"Bahwa ada diantara para pejabat yang menggunakan fasilitas negara secara berlibahan, fakta itu benar. Tapi di sisi lain juga masih banyak diantara para pejabat yang tahu diri dalam menggunakan fasilitas yang diberikan negara bagi kelancaran tugas-tugas melayani masyarakat," kata Rildo.
JAKARTA - Tokoh masyarakat Minang di Jakarta, H Rildo Ananda Anwar SH MH, mensinyalir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tentang Prosedur Penggunaan
BERITA TERKAIT
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut
- DPRD DKI Dorong PAM JAYA Sosialisasikan Air Siap Minum