Persoalan Effisiensi Pergub Sumbar
Jumat, 16 Januari 2009 – 18:57 WIB

Persoalan Effisiensi Pergub Sumbar
JAKARTA - Tokoh masyarakat Minang di Jakarta, H Rildo Ananda Anwar SH MH, mensinyalir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tentang Prosedur Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Pemprov Sumbar yang ditujukan untuk efisiensi dan efektifitas bisa berakibat rendahnya motivasi dan komitmen para pejabat di daerah untuk melayani masyarakat.
"Motif dari peraturan gubernur tersebut relatif bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang saat ini tengah menstimulus kinerja birokrat ke arah yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat." Penegasan tersebut disampaikan Rildo Ananda Anwar, asal Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, di Komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (16/1).
Baca Juga:
Alasan efisiensi dan efektifitas yang dikemukakan untuk mengeksekusi sebuah keputusan dalam hal ini Pergub dimaksud, ujar Rildo, sesungguhnya akan berimbas kepada sebuah kondisi yang akan merugikan kepentingan masyarakat yakni menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan dari aparat pemerintah daerah.
"Bahwa ada diantara para pejabat yang menggunakan fasilitas negara secara berlibahan, fakta itu benar. Tapi di sisi lain juga masih banyak diantara para pejabat yang tahu diri dalam menggunakan fasilitas yang diberikan negara bagi kelancaran tugas-tugas melayani masyarakat," kata Rildo.
JAKARTA - Tokoh masyarakat Minang di Jakarta, H Rildo Ananda Anwar SH MH, mensinyalir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tentang Prosedur Penggunaan
BERITA TERKAIT
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Gubernur Herman Deru Dukung Rencana Pengembangan & Peningkatan Produksi PTBA
- Pemprov Sumsel Gelar Rapat Bahas Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim