Persoalan Effisiensi Pergub Sumbar
Jumat, 16 Januari 2009 – 18:57 WIB
Terhadap dua fakta ini, kita harus selektif dan tidak pada tempatnya untuk mengeneralisir dua fenomena ini. "Dan saya yakin, di kampung saya masih banyak pejabat yang tahu diri," ujar Rildo, yang juga Sesmen Mensesneg itu.
Dia mengingatkan, efisiensi dan efektifitas tidak selamanya harus bermuara kepada hitung-hitungan uang. Memberikan motivasi, menggariskan target kerja yang harus dicapai, dan ikhlas memberikan penghargaan serta sanksi secara objektif dan terukur jauh lebih bermanfaat ketimbang mengagungkan paham-paham efisiensi dan efektifitas.
"Berdasarkan pengalaman dan menyadari posisi birokrat yang bertugas mengurus rakyat, maka efisiensi dan efektifitas yang hanya bermuara kepada hitungan angka justru berpotensi merugikan kepentingan rakyat dan terganggunya aspek performen kinerja birokrat," tegas Rildo.
Dia justru menyarankan, dalam paruh waktu posisi Gamawan Fauzi selaku gubernur hendaknya lebih fokus mengartikulasikan Sumatera Barat ke pihak investor baik asing maupun lokal, terutama soal potensi pariwisata di Ranah Minang yang menurut Rildo sangat menakjubkan itu. Untuk mengartikulasikan Sumbar ke pihak luar tersebut, lanjutnya, diperlukan suatu kondisi pemerintahan daerah yang absolut tenang yang tergambar dari keikhlasan para aparatnya untuk mengurus masyarakat tanpa mengenal batas waktu dinas secara rigit.
JAKARTA - Tokoh masyarakat Minang di Jakarta, H Rildo Ananda Anwar SH MH, mensinyalir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tentang Prosedur Penggunaan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam