Persoalan Hukum Johannes Rettob di MA Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan Pedemo?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kasasi Mahkamah Agung telah memvonis bebas Johannes Rettob atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika pada 20 Mei 2024.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun," ujar Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024).
Ia merasa heran dengan sikap massa yang melakukan tuntutan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jayapura meminta Plt Bupati Mimika dijadikan tersangka.
Guru Besar Universitas Kristen Indonesia itu menjelaskan Johannes Rettob (JR) sudah pernah diperiksa Polda Papua, BPK dan BPKP serta KPK, tetapi tidak ada temuan.
JR dijadikan tersangka dan mengajukan permohonan praperadilan sesuai haknya sebagaimana diatur KUHAP dan putusan-putusan MK.
Saat gugatan diputus, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jayapura, sehingga putusan hakim praperadilan menyatakan gugatan praperadilan gugur.
Setelah diadili PN Tipikor di Jayapura, JR dinyatakan bebas.
JPU tidak terima dan mengajukan upaya hukum.
Guru Besar Universitas Kristen Indonesia itu menjelaskan Johannes Rettob sudah pernah diperiksa Polda Papua, BPK dan BPKP serta KPK, tetapi tidak ada temuan.
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa
- Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia
- Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Pihak PT. Insight Investment Management
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara