Persoalan Hukum Johannes Rettob di MA Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan Pedemo?
Rabu, 14 Agustus 2024 – 21:28 WIB
MA menolak kasasi JPU sehingga putusan bebas berkekuatan hukum tetap.
“Apa lagi yang dipermasalahkan pedemo jika jalur hukum sudah dilakukan sampai kekuasaan yudisial tertinggi yaitu MA?” pungkasnya.(dkk/jpnn)
Guru Besar Universitas Kristen Indonesia itu menjelaskan Johannes Rettob sudah pernah diperiksa Polda Papua, BPK dan BPKP serta KPK, tetapi tidak ada temuan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Mulai Dalami Aset Bos PT Asiatel Globalinto Tan Heng Lok
- KPK Cecar Bos Binartha Sekuritas Soal Kegiatan Investasi PT Taspen
- Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Sstt, KPK Proses Kasus Korupsi di CSR BI dan OJK, Ada Anggota DPR Tersangka?
- KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal